Fraksi Partai Demokrat Dorong Bupati Karna Terbitkan Perbup KIM

Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Janur Sasra Ananda mendorong Bupati Karna Suswandi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Sebab, KIM sendiri sudah ada dibentuk sejak tahun 2017 yang lalu.

“KIM ini dirasa sangat efektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, belum ada Perbup nya, sehingga terkendala tidak bisa berjalan maksimal, salah satunya landasan hukum operasional KIM dikaitkan dengan Anggaran Dana Desa ” ucap Janur, Jumat, 2 Juni 2021.

Legislator tiga periode ini mengatakan, dalam menyampaikan informasi, KIM menggunakan media sosial seperti, Instragram, Facebook, Whatsapp dan Web Desa. Sehingga, sangat efektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat yang ada di Kota Santri.

“Selama ini menggunakan medsos yang secara umum digunakan oleh masyarakat Situbondo,” ujar pria yang akrab disapa JSA ini.

Lebih lanjut, JSA menjelaskan, KIM memiliki banyak fungsi seperti, mempromosikan produk UMKM, pariwisata, harga kebutuhan pokok serta menangkal informasi hoax. “KIM ini keunggulannya yaitu, satu hari, satu informasi. Jadi sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

“Sekarang masing-masing desa sudah mempunyai KIM. Saya harap bisa terkoneksi dengan Diskominfo. Sehingga bupati bisa mengetahui setiap informasi di 136 desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo,” paparnya.

Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FK-KIM) Kabupaten Situbondo, Marzuki mendukung langkah DPRD Situbondo yang mendorong bupati untuk membuat Perbup KIM.

“KIM ini awalnya ada di empat desa pada tahun 2005, kemudian di tahun 2017 sudah tersebar di seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Situbondo. Jadi kami berterima kasih kepada DPRD yang telah mengusahakan adanya Perbup ini,” pungkasnya.

417 Dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *