Permohonan Kubu Moeldoko Ditolak, Demokrat Situbondo: Kekompakan Kunci Utama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akhirnya memutuskan untuk menolak surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rabu (31/3). Keputusan tersebut mendapat respon dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Situbondo.
Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, kekompakan dan kesolidan Ketua DPD dan DPC se-Indonesia sebagai pemilik suara yang sah dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat, menjadi faktor utama ditolaknya kepengurusan partai Demokrat kubu Moeldoko.
“Dari awal kita setia kepada Mas AHY sebagai ketua umum partai Demokrat yang sah berdasarkan hasil kongres ke-V di Jakarta” ucapnya, Rabu (31/3/2021).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo ini mengungkapkan, selama satu bulan lebih kader partai Demokrat Situbondo mengalami kegundahan hati dengan kondisi partai berlambang bintang mercy tersebut. Sebab, dikhawatirkan ada dua kepengurusan.
“Alhamdulillah kita sudah lega setelah mendengar konfrensi pers secara virtual yang disampaikan langsung oleh Menkumham bahwa kepengurusan kubu Moeldoko ditolak pemerintahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, legislator tiga periode ini berterima kasih kepada Polres Situbondo dan KPU yang telah bersikap profesional dalam menempatkan hukum diatas segalanya. “Secara khusus kami mengapresiasi langkah kepolisian dan KPU yang bersikap netral dalam menyikapi konflik internal partai Demokrat,” ujarnya.
Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Abdurahman Saleh ini, berencana akan menggelar tasyakuran dan bakti sosial sebagai bentuk rasa syukur atas keputusan Menkumham tersebut. “Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan doa bersama dan baksos,” tambahnya.