Isu strategis nasional untuk rencana tata ruang dan tata wilayah Situbondo.

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Situbondo Tahun 2013 – 2033 telah memasuki waktu peninjauan kembali dan mempertimbangkan adanya dinamika pembangunan di Kabupaten Situbondo serta kebijakan yang terjadi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir.

Berikut ini isu isu strategis yang bersifat nasional dan sedang dibahas dalam revisi PERDA RENCANA TATA RUANG & TATA WILAYAH Kabupaten Situbondo oleh Pemerintah Kab Situbondo dan DPRD SITUBONDO.

  1. Rencana koridor pengembangan kota menengah
    • di Madiun – Nganjuk – Kediri – Jombang – Pasuruan – Situbondo ( jalur Tengah dan Utara Tapal Kuda), koridor logistic maritime dan pariwisata di Banyuwangi- Situbondo – Sumenep (Jalur Utara- Selatan sisi Timur), Pelebaran Jalan Nasional BTS.
    • Kota Situbondo – Ketapang, jalan akses exit Tol Probowangi ke Pintu Gerbang Pelabuhan Jangkar, pembangunan jalur KA menuju Pelabuhan Panarukan,
    • pelayanan Long Distance Ferry Jangkar – Lembar – NTT,
    • pengembangan pariwisata kampung kerapu sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis clan Lintas Selatan;
  2. Reaktivasi dan peningkatan (revitalisasi) jalur kereta api Kalisat-Panarukan, Panji­ Situbondo sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 296 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2128 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional;
  3. Rencana titik lokasi pelabuhan perikanan di Kabupaten Situbondo yang Melayani Kapal Perikanan yang melakukan Kegiatan Perikanan di Wilayah Laut: Pelabuhan Barigaan, Besuki, Bungatan,Jangkar, Kalbut, Ketah,Landangan, Panarukan, Pandean,Pondok Mimbo, Somangkaan sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional; dan
  4. Perubahan kawasan hutan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri

Sementara isu isu yang bersifat lokal kedaerahan masih dalam taraf pembahasan antara lain Lahan Sawah Yang Dilindungi, Kawasasn Pertambangan dan lain sebagainya.

Fraksi Demokrat Situbondo berharap revisi Perda ini bisa segera diselesaikan sebelum tahun 2024 dengan pertimbangan kelancaran program investasi nasional.

901 Dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *