Desak percepatan PERDA rencana tata ruang tata wilayah Situbondo
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, mendorong Pemkab Situbondo dan DPRD untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, usai Anggota Komisi III DPRD Situbondo menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementerian yang dipimpin oleh Mantan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto tersebut.
“Setelah kita koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, mereka menyarankan agar pembahasan Raperda RTRW cepat-cepat dilakukan koordinasi dengan pihak eksekutif. Salah satunya, terkait lahan sawah yang dilindungi harus ada kesesuaian dengan Perda RTRW. Lahan sawah yang dilindungi ini kayaknya sudah ada di pemerintahan pusat,” ujar Janur Sasra Ananda Sabtu (24/6/2023)
Lebih lanjut, legislator tiga periode ini menyampaikan, salah satu indikator penting dalam Raperda RTRW, yakni adanya Perbup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun sayangnya, Perbup tersebut masih dalam bentuk Perda.
“Itu sudah lima tahun lebih itu. Setahu saya sudah ada beberapa kecamatan yang dipetakan, tiap tahun itu pemetaan-pemetaan kan. Tapi sampai sekarang belum selesai Perbup nya. Jadi kami tidak tahu titik-titik mana yang dianggap sawah yang dilindungi,” bebernya.
Untuk itu, Anggota Komisi III DPRD Situbondo mendorong Pemkab Situbondo dalam hal ini Bappeda agar segera menyelesaikan Perbup LP2B. “Terutama titik-titik lokasi sawah yang dilindungi. Karena kalau Perda LP2B kan hanya memuat luasannya 30.000 hektare sekian. Titik koordinatnya di mana itu dijelaskan di Perbup sebenarnya,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo ini.
Menurut Janur, salah satu dampak belum adanya Perda RTRW yang direvisi bagi Situbondo adalah program Kementerian, yaitu percepatan investasi tidak bisa direalisasikan di Kota Santri Pancasila. “Karena itu terbentur pada persoalan kesediaan Perda RTRW Situbondo yang belum siap. Demokrat tidak menginginkan hal tersebut terjadi,” pungkasnya.
Selain itu, yang menjadi kendala Raperda RTRW, yakni belum turunnya surat harmonisasi dari Pemprov Jawa Timur. “Barusan saya telepon Bagian Hukum Setda Kabupaten Situbondo surat harmonisasinya belum turun. Tetapi mereka janji dalam minggu depan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang memberikan rekomendasi peninjauan kembali dan revisi dengan mempertimbangkan adanya dinamika pembangunan di Kabupaten Situbondo serta kebijakan yang terjadi dalam 10 tahun terakhir.
Salah satunya, reaktivasi dan revitalisasi jalur kereta api Kalisat-Panarukan, Panji-Situbondo sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 290 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2128 Tahun 2018, Tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional.