Akhir masa RESES DPRD Situbondo 2021

Menjelang akhir masa reses tahun 2021, seluruh anggota DPRD Kabupaten Situbondo Jawa Timur, turun ke Daerah Pemilihan mereka masing-masing untuk menampung aspirasi dari konstituennya. Reses merupakan salah satu agenda anggota Dewan untuk menyerap aspirasi rakyat yang diwakilinya. Salah satunya adalah JANUR SASRA ANANDA anggota DPRD SITUBONDO dari Fraksi Demokrat berasal dari Dapil Satu kecamatan Situbondo dan kecamatan Panji.

Janur Sasra menjelaskan, ” Reses juga untuk mengawal program pemerintah di Dapil masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat “. Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004. Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD dibagi menjadi tiga masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Warga menyampaikan Aspirasi tentang Sanitasi Lingkungan dan Kegiatan Posyandu Lansia

Di masa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan turun ke dapilnya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Tujuan reses untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

1,175 Dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *