Lima Incumbent mendaftarkan diri PILEG 2024

Situbondo – Sebanyak lima anggota fraksi demokrat DPRD Situbondo alias incumbent kompak mendaftarkan diri sebagai BACALEG DEMOKRAT dalam pileg tahun 2024 nanti.

Kepastian ini diperoleh dari ketua tim penjaringan DPC PARTAI DEMOKRAT SITUBONDO, Bayu Aryatama dalam penjelasannya. ” Akhir bulan desember adalah batas yang ditetapkan oleh Bappilu DPP PD bagi semua anggota fraksi demokrat untuk mendaftarkan diri atau tidak “. Hal ini untuk memastikan keikutsertaan incumbent di semua lini baik Pusat, Propinsi ataupun Kabupaten. Selanjutnya untuk peserta umum baik dari pengurus, kader atau non kader diberikan batas timeline di bulan Februari 2023. ” ini dijadwalkan lebih awal dari agenda KPU karena ingin memastikan kesiapan dan evaluasi internal agar lebih siap lagi, ” tambah pria yang dikenal sebagai komunitas hobby game online tersebut.

Fraksi melengkapi biodata

Kelima fraksi Demokrat yang telah mendaftar di bulan Desember 2022 tersebut adalah :

  1. Janur Sasra Ananda SE
  2. H Sahlawi
  3. Amyatun
  4. Mukhlis S.Ag
  5. Hadi Priyanto S.Pd

    Masyarakat umum bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif dari partai demokrat di kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo setiap jam kerja yaitu SENIN – JUMAT pukul 09.00 wib sd pukul 15.00 wib. Setiap pendaftaran tidak dikenani biaya alias gratis pendaftarannya.

    Jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-11 Mei 2023. Sedangkan penetapan daftar calon tetap diumumkan pada 11 Oktober 2023. Sejumlah kriteria untuk mendaftar caleg Demokrat ialah berusia 21 tahun atau lebih. Selain itu, Anda juga wajib terdaftar sebagai pemilih serta sehat secara jasmani dan rohani. Ketentuan caleg Demokrat lainnya ialah menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan tidak pernah menerima hukuman pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

    Persyaratan dan pakta integritas

    Berdasarkan agenda internal partai, Demokrat menerima berkas pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif) hingga 14 Februari 2023. Pengajuan daftar caleg ke KPU dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 sebelum dilakukan penetapan daftar calon tetap anggota pada 11 Oktober 2023.

    771 Dilihat

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *