Kapok, Gugatan Kubu Muldoko nyungsep lagi

Jakarta – Mahkamah Agung (MA)  kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko.Perkara nomor 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022 diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis lalu, (29/09/2022).Diketahui, kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengapresiasi kinerja MA dan Majelis Hakim yang sudah memutuskan perkara sesuai dengan hukum. Ia menyebut jika solidnya Partai Demokrat, berkat dukungan dari seluruh pihak. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“ Ini bukti soliditas dan loyalitas kader yang menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai ” terang Teuku Riefky.

Dengan putusan dari MA tersebut menegaskan kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

” Berkali-kali nyungsep Upaya kubu Muldoko masih belum kapok juga. Lebih baik energi nya digunakan kemaslahatan rakyat deh ” Komentar Janur Sasra A Ketua DPC Partai Demokrat saat rapat konsolidasi bulanan, Senin 3 Oktober 2022.

323 Dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *