Kader Demokrat Situbondo Bersyukur atas Putusan MA Soal Gugatan AD/ART yang ditolak.

Keadilan telah ditegakkan, Kebenaran pasti menang.

Kader Demokrat dan segenap jajaran pengurus Partai demokrat DPC Situbondo Jawa Timur mengaku gembira & bersyukur setelah mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, Janur Sasra Ananda mengutip arahan Ketua Umum Demokrat AHY , sedari awal meyakinkan pada semua kader, bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh MA karena dianggap tidak logis dan bertentangan dengan nalar sehat.

SelamatkanDemokrasi – KamiBersamaAHY – DemokratSemakinSolid

Seiring sekata, Janur Sasra juga berharap agar keputusan MA ini menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Selanjutnya Ketua DPC Demokrat Situbondo ini , menghimbau kepada para kader Demokrat di manapun termasuk Situbondo untuk tetap mengawal proses hukum di PTUN. Bisa dengan membangun opini atau menyampaikan aspirasi di media sosial.

Sebelumnya pada Selasa (9/11) MA menolak permohonan kubu Moeldoko dengan pendapat bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

MA menilai perkara AD/ART parpol bukanlah wewenang lembaga ini berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. Pertama, AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
  2. Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
  3. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan

940 Dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *