Kader Demokrat Situbondo Bersyukur atas Putusan MA Soal Gugatan AD/ART yang ditolak.
Keadilan telah ditegakkan, Kebenaran pasti menang.
Kader Demokrat dan segenap jajaran pengurus Partai demokrat DPC Situbondo Jawa Timur mengaku gembira & bersyukur setelah mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, Janur Sasra Ananda mengutip arahan Ketua Umum Demokrat AHY , sedari awal meyakinkan pada semua kader, bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh MA karena dianggap tidak logis dan bertentangan dengan nalar sehat.
![](https://i0.wp.com/demokratsitubondo.or.id/wp-content/uploads/2021/11/WhatsApp-Image-2021-11-09-at-21.10.27.jpeg?resize=512%2C512&ssl=1)
Seiring sekata, Janur Sasra juga berharap agar keputusan MA ini menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Selanjutnya Ketua DPC Demokrat Situbondo ini , menghimbau kepada para kader Demokrat di manapun termasuk Situbondo untuk tetap mengawal proses hukum di PTUN. Bisa dengan membangun opini atau menyampaikan aspirasi di media sosial.
Sebelumnya pada Selasa (9/11) MA menolak permohonan kubu Moeldoko dengan pendapat bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.
MA menilai perkara AD/ART parpol bukanlah wewenang lembaga ini berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pertama, AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
- Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
- Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan