Demokrat Situbondo Minta Perlindungan Hukum Polres Situbondo

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Situbondo memohon perlindungan hukum ke Polres Situbondo, guna mengantisipasi terjadinya penggunaan lambang maupun atribut Partai Demokrat secara ilegal di Kota Santri.

Surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tersebut disampaikan pengurus DPC Partai Demokrat Situbondo, Jumat (19/3/2021).

Surat tersebut bernomor 010/DPC.PD/SIT/III/2021 yang ditujukan langsung kepada Kapolres Situbondo, AKBP Ach Imam Rifa’i. Surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tersebut ditembuskan ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Plt Ketua DPD PD Jawa Timur, Bupati Situbondo, Ketua DPRD Situbondo, Dandim Situbondo, Kajari Situbondo, Ketua PN Sirub, dan KPUD Situbondo.

Ketua DPC Demokrat Situbondo Janur Sasra Ananda didamping Sekretaris H Sahlawi menyerahkan surat perlindungan hukum yang diterima Kasat Intel Polres Situbondo AKP Agus Susanto.

Janur mengantakan, pihaknya melayangkan surat pengaduan dan permohon perlindungan hukum tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang secara ilegal membentuk kepengurusan (DPC). Menggunakan lambang dan atribut Partai Demokrat di wilayah hukum Situbondo.

“Kita tidak ingin ada pihak yang memakai simbol partai termasuk membuka kantor,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo ini mengungkapkan, langkah yang ditempuh DPC Partai Demokrat Situbondo. Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pasca-KLB di Sibolangit, Sumatera Utara, (5/3/2021) yang menurutnya ilegal dan inkonstitusional.

642 Dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *