Tidak ada honorer Situbondo yang dirumahkan

Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera DPRD Situbondo menyambut baik rencana Pemerintah Situbondo dalam menyikapi permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Situbondo. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi.

Tentunya, kebijakan ini juga merupakan hasil tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang telah digelar antara DPRD Situbondo dan pihak eksekutif pemerintah kabupaten beberapa hari sebelumnya. Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk membahas berbagai aspek terkait status, kesejahteraan, serta keberlanjutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah.

Diharapkan, dengan adanya rencana ini, seluruh tenaga honorer dapat memperoleh kejelasan status serta hak-haknya, sehingga mereka tetap dapat menjalankan tugas dan pengabdian dengan lebih tenang dan maksimal.

” Kami harap tidak ada honorer yang dirumahkan, opsinya bisa diberlakukan sebagai tenaga outsourcing sesuai kebutuhan OPD tersebut, baik sebagai petugas kebersihan, petugas administrasi tertentu dan lainnya, ” Janur Sasra A ketua Fraksi DNS menambahkan komentarnya.

Penelaahan dan Pengklasifikasian Tenaga Honorer oleh Pimpinan OPD

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera melakukan telaah terhadap tenaga honorer yang ada di instansinya serta mengklasifikasikan status mereka. Berikut ketentuan terkait pembayaran gaji dan pengelolaan tenaga honorer:

  1. Tenaga honorer yang telah terdaftar dalam situs BKN, telah mengikuti tes, dan dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan menerima gaji sesuai dengan aturan standar pembayaran gaji ASN.
  2. Bagi tenaga honorer yang terdaftar di situs BKN, telah mengikuti tes, tetapi tidak lulus, pimpinan OPD diminta untuk segera mengusulkan pembayaran gaji mereka melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  3. Tenaga honorer yang sudah terdaftar di BKN tetapi belum mengikuti tes seleksi baru dapat menerima pembayaran gaji setelah mengikuti seleksi yang dijadwalkan pada April 2025.
  4. Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam situs BKN, baik yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun maupun lebih dari dua tahun tetapi tidak masuk dalam daftar karena alasan tertentu, akan dialihkan ke skema pengadaan jasa outsourcing melalui pihak ketiga oleh pimpinan OPD.
  5. Pedoman pelaksanaan pengadaan jasa outsourcing akan disusun oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa bersama tim terkait.

Pembayaran gaji honorer sebagaimana disebutkan dalam poin 2 diharapkan dapat direalisasikan setelah pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih atau paling lambat pada akhir Februari 2025. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan status dan hak tenaga honorer dalam lingkungan OPD.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *