Sebaran Anggota Fraksi Demokrat pada Alat Kelengkapan DPRD Situbondo 2019 – 2024

Alat kelengkapan Dewan disusun dalam sidang paripurna DPRD Situbondo dan bisa dilakukan perubahan susunannya dengan tata tertib yang berlaku. Inilah komposisi sebaran anggota fraksi Partai Demokrat Kabupaten Situbondo dan marilah kita doakan agar para wakil rakyat kita dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan amanah.

Janur Sasra Ananda

Sebagai Wakil ketua Komisi 1 yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, termasuk kepegawaian dan Pemerintahan Desa. Selain itu Beliau juga duduk di Badan Musyawarah yang bertugas salah satunya adalah memberikan pertimbangan tentang pengambilan keputusan pimpinan DPRD dan penetapan program kerja DPRD baik diminta atau tidak

Haji Sahlawi

Sebagai anggota Komisi III yang membidangi masalah Infrastruktur Pembangunan. Selain itu beliau juga menjabat di Badan Musyawarah yang berfungsi sebagai perencana kegiatan internal kelembagaan. Posisi selanjutnya adalah sebagai Anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang fungsinya memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Mukhlis S.Ag

Sebagai anggota Komisi III yang membidangi masalah Infrastruktur di Kabupaten Situbondo. Beliau juga menjabat sebagai anggota Badan anggaran yang bertugas Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Hadi Prianto

Sebagai Wakil Ketua Komisi II yang membidangi Perekonomian, Pertanian, Perikanan, peternakan. Selain itu Beliau juga duduk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah  (BAPEMPERDA)

Amyatun Ambar

Sebagai anggota komisi IV yang membidangi Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan kemasyarakatan. Selain itu beliau juga duduk sebagai anggota Badan Anggaran yang berfungsi Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan  rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

211 Dilihat