Gugatan banding Jhoni Allen ditolak Pengadilan Tinggi, Demokrat AHY Menang.
Akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan banding yang diajukan politikus Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dengan demikian putusan itu, PT DKI mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Mei 2021. Jhoni dipecat karena dianggap terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan terhadap AHY dan menginisiasi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada Maret 2021.
Putusan PT Jakarta ini tertuang dalam No 547/PDT/2021/PT DKI dan diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, PT DKI juga menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara. Perkara ini dipimpin hakim ketua Saurasi Silalahi dan Nelson Pasaribu serta Haryono selaku hakim anggota.
“Mengadili menyatakan permohonan banding dari Jhoni Allen pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari direktori laman MA.
Dengan putusan PT DKI ini, Jhoni yang merupakan Sekretaris Jenderal Demokrat versi KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko sudah 2 kali ditolak gugatannya oleh pengadilan. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021 sudah menolak gugatan Jhoni karena dipecat AHY dari keanggotaan Partai Demokrat. Dengan pemecatan itu, status Jhoni otomatis diberhentikan dari Anggota DPR Fraksi Demokrat periode 2019-2024. Selang berapa hari putusan PN Jakarta Pusat, Jhoni mengajukan langkah banding ke PT DKI.
Terkait putusan PT DKI, Ketua DPC Partai Demokrat Kab Situbondo Janur Sasra Ananda menilai langkah AHY memecat Jhoni Alen dianggap sudah sesuai Undang-Undang dan aturan yang berlaku.
“Sebuah keputusan hukum yang bijak, menandakan bahwa langkah tegas keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku, serta ini pertanda baik ke depannya untuk Demokrat ” kata Janur.