AHY dan 7 pimpinan parpol kompak menolak proporsional tertutup
Jakarta, Demokratsitubondo – Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu 7 pimpinan partai politik (Parpol) di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). membahas sistem proporsional tertutup atau terbuka pada Pemilu 2024.
Selain AHY dalam pertemuan itu, ada Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Ada juga Waketum Golkar Nurul Arifin, Sekjen NasDem Johnny G Plate, Waketum NasDem Ahmad Ali, Waketum PAN Viva Yoga, dan Waketum PPP Amir Uskara.
Sementara perwakilan Partai Gerindra tidak terlihat di lokasi acara hanya diwakili benderanya. Namun disebut menyetujui kesepakatan bersama tersebut.
Para ketum parpol dan elite lainnya menggelar sesi foto. Mereka tampak bergandengan tangan sebelum acara dimulai. Selanjutnya pertemuan digelar secara tertutup.
“Siang ini, bersama dengan 7 pimpinan parpol kami menyampaikan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup. Sejak awal Partai Demokrat menolak dengan tegas wacana sistem pemilu proporsional tertutup,” kata AHY.
Partai-partai ini, sebelumnya membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.
Delapan parpol itu, menghasilkan 5 poin kesepakatan penolak pemilu proporsional tertutup yang diusulkan oleh PDIP :
1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara;
4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama;
5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.